Komisi III Soroti Kinerja BRK Syariah, Kekurangan Struktur Hambat Pencapaian Deviden

Komisi III Soroti Kinerja BRK Syariah, Kekurangan Struktur Hambat Pencapaian Deviden
Edi Basri SH MSi

KLIKCERDAS.COM, PEKANBARU - Komisi V DPRD Riau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau, Senin (1/12/2025). Dari BUMD yang ada, komisi yang membidangi keuangan daerah ini menyoroti kinerja Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.

"BRKS yang hadir itu adalah, Roy Prakoso sebagai Komisaris independen satu-satunya Komisaris yang ada, yang satu sudah mundurkan diri. Beliau mengatakan bahwa semua pendekatan sudah dilakukan, tetapi hanya bisa berjalan secara normal saja. Belum bisa lebih maksimal. Karena memang kekurangan struktur," ungkap Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri SH MSi. 

Artinya kata Edi, kekurangan struktur di BRKS itu menyebabkan BRKS tidak bisa bekerja lebih baik untuk memperoleh deviden. Edi juga menuding di lingkungan kerja BRKS masih memelihara mentalitas 'kerja tak kerja Rp1.500". Sehingga mereka tidak punya potensi untuk bekerja lebih maksimal. 

"Makanya 70% konsumen atau nasabah yang sumber terjadinya cashflow di BRKS itu, adalah dari ASN, ditambah yang berkredit, gaji, dan sebagainya, hanya 30% di luar itu. Maka kita minta supaya ini bisa dimaksimalkan. Karena tenaga ASN ini banyak tapi tidak besar. Tapi itu tidak besar profitnya," ujarnya.

Selain itu, Politisi Gerindra tersebut berharap agar Komisaris BRKS ke depan jangan bermental independen. Karena bisa saja jadi komisaris independen. "Bisa saja independen tapi sampai di dalam jadi independen. Artinya, dia tidak idealis tergantung kepentingan pemegang saham," ucapnya.

Sementara saat ditanya capaian deviden BRKS hingga saat ini, Edi mengatakan Rp98 miliar dari Rp109 miliar yang ditargetkan. Sedangkan BUMD lainnya masih di bawah rate BRKS semua termasuk PT Riau Petrolium karena dua lapis manajemen. 

Edi mengatakan, yang ingin diperjuangkan ke depan dengan Komisaris supaya PI 10% itu tidak dibebani dengan cost recovery dan juga pajak. Karena selama ini itu yang membuat PI kita jadi 10% menjadi 5% atau jadi 2%. 

"Karena potong dulu cost recovery-nya biaya produksi dan lain sebagainya termasuk investasinya baru sisa-sisa itu dibagi 10% untuk kita. Potong lagi pajak, jadi normatifnya tinggal 2,5%. Sementara pusat yang hanya dapat 60% tidak dibebani cost recovery dan juga pajak," ujarnya.

Pihaknya menginginkan 10% untuk Riau tapi bebas dari pajak dan cost recovery. (fin)