DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Paripurna, Bahas Ranperda Penyertaan Modal pada Perseroda BPR Pekanbaru Madani
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Tengku Azwendi memimpin Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 tentang Laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru Tentang Penyertaan Modal dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru Madani, Senin (27/10/2025).
KLIKCERDAS.COM, PEKANBARU - Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, yang didampingi Wakil Ketua DPRD Tengku Azwendi memimpin Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 tentang Laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru Tentang Penyertaan Modal dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru Madani, Senin (27/10/2025).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Pekanbaru itu dihadiri Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar dan 35 anggota dewan.
Dalam laporannya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru Rizky Bagus Oka, menegaskan, BPR Pekanbaru Madani telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam tata kelola, manajemen, dan kesehatan keuangan. Menurutnya, penambahan penyertaan modal dari Pemerintah Kota Pekanbaru menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran BPR sebagai penggerak ekonomi rakyat, khususnya sektor UMKM.
"BPR Pekanbaru Madani sudah berbenah. Manajemen diperbaiki, pengawasan diperkuat, dan arah bisnisnya kembali ke tujuan utama, yaitu membantu UMKM dan masyarakat kecil. Oleh karena itu, penyertaan modal ini penting dan harus segera dilakukan," ujar Bagus Oka.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau telah menetapkan BPR Pekanbaru Madani kembali berstatus pengawasan normal melalui Keputusan Kepala OJK Nomor KEP-116/KO.15/2025. Status ini menjadi bukti bahwa BPR telah pulih dan layak memperoleh dukungan modal secara terukur.
Hasil kajian Pansus menunjukkan bahwa modal dasar BPR seharusnya mencapai Rp50 miliar, sementara yang telah terealisasi baru sekitar Rp8 miliar. DPRD merekomendasikan penambahan modal dilakukan bertahap selama dua tahun, yakni Rp4 miliar pada 2026 dan Rp6 miliar pada 2027.
"Tambahan modal ini diarahkan untuk memperluas pembiayaan bagi UMKM dan ekonomi produktif, bukan untuk menutup defisit. Kita ingin BPR benar-benar menjadi motor ekonomi rakyat," jelas Bagus Oka.
DPRD juga mencatat bahwa BPR Pekanbaru Madani merupakan satu-satunya BUMD Pemko Pekanbaru yang masih mencatatkan keuntungan. Meskipun belum besar, capaian ini menunjukkan kemampuan BPR bertahan dan berkembang secara mandiri.
Pansus DPRD merekomendasikan penguatan tata kelola dan pengawasan melalui audit rutin dua kali setahun, serta pembentukan tim pengawas bersama antara Pemko, DPRD, Inspektorat, dan BPKP. Proses seleksi Direktur Utama BPR diharapkan menghasilkan sosok profesional dan berintegritas.
Sementara itu, Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah melaksanakan pembahasan dan persetujuan Ranperda tersebut.
“Alhamdulillah, terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang sudah menyetujui Ranperda penambahan penyertaan modal untuk BPR Pekanbaru Madani,” ujar Markarius.
Ia menjelaskan, berdasarkan surat dari OJK per 9 Oktober lalu, status BPR Madani sudah membaik dan kini berada dalam pengawasan normal, bukan lagi dalam proses penyihatan.
Markarius juga menyebut, beberapa catatan dari BPK sedang ditindaklanjuti, termasuk pemenuhan dua syarat utama dari OJK, yakni kecukupan modal dan pengisian jabatan Direktur Utama secara definitif.
“Seleksi Direktur Utama sedang berlangsung. Kami berharap dua hal ini bisa segera diselesaikan agar BPR Madani dapat beroperasi lebih sehat dan profesional,” cakapnya.
Markarius juga menegaskan bahwa berbagai permasalahan yang sempat terjadi di masa lalu kini sudah ditangani dengan tuntas oleh pihak berwenang.
“Kalau terkait hal-hal masa lalu, itu sudah ditangani OJK. Auditnya sudah keluar, sudah ada tindakan dan pengembalian, dan pihak-pihak yang bersangkutan juga sudah dikenai sanksi oleh OJK. Jadi persoalan itu sudah selesai, sudah clear, dan tidak ada masalah lagi,” tutupnya. (kha)



Sri Lestari



