Wakil Ketua DPRD Dumai Johannes MP Tetelepta Pimpin Rapat Kerja Bahas Dua Ranperda Inisitif
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai menggelar Rapat Paripurna penyampaian pendapat Wali Kota Dumai terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Tahun 2026, sekaligus mendengarkan tanggapan dan/atau jawaban fraksi-fraksi DPRD, Selasa (13/1/2026).
KLIKCERDAS.COM, DUMAI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai menggelar Rapat Paripurna penyampaian pendapat Wali Kota Dumai terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Tahun 2026, sekaligus mendengarkan tanggapan dan/atau jawaban fraksi-fraksi DPRD, Selasa (13/1/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Dumai H. Johannes MP Tetelepta, S.H., M.M., didampingi Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi, S.A.B., serta dihadiri pimpinan dan anggota dewan, jajaran Pemerintah Kota Dumai, dan undangan terkait.
Rapat Paripurna ditutup dengan pengumuman anggota Panitia Khusus (Pansus) A, B, dan C DPRD Kota Dumai Tahun 2026.
Dalam rapat ini, Khalid menyampaikan apresiasi kepada Sekretaris Daerah Kota Dumai H. Fahmi Rizal, S.STP., M.Si., yang mewakili Wali Kota Dumai dalam menyampaikan pendapat pemerintah terhadap dua Ranperda, yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Agenda rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Dumai.
Secara berurutan, tanggapan fraksi diawali Fraksi NasDem yang disampaikan Sudiran, S.T., disusul Fraksi PDI Perjuangan oleh Muhammad Dochlas Manurung, S.H., Fraksi Gerindra Plus oleh Antonius Nainggolan, Fraksi Golkar oleh Anhar Rizky Siregar, Fraksi PKS oleh Muhammad Al Ichwan Hadi, S.Sos, Fraksi Demokrat oleh H. Suprianto, S.H., serta Fraksi Tuah Negeri oleh Khoirunnas, S.HI.
Sekda Kota Dumai Fahmi Rizal menyampaikan, Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dinilai strategis mengingat sekitar 97,75 persen wilayah Kota Dumai merupakan kawasan gambut, sehingga perlu perlindungan untuk mencegah kerusakan dan kebakaran hutan serta lahan.
Sementara itu, Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diharapkan mampu memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja, khususnya pekerja rentan dan sektor informal. (dil)



Sri Lestari



