Perda Pengelolaan Sungai Upaya Pemprov Riau Selamatkan Sungai
KLIKCERDAS.COM, PEKANBARU - Hampir semua sungai yang ada di Provinsi Riau saat ini bermasalah. Untuk menyelamatkan sungai tersebut perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sungai.
Menindaklanjuti masalah itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau menyampaikan laporan terhadap Ranperda pengelolaan sungai sekaligus persetujuan dan pendapat akhir Gubernur Riau pada rapat paripurna DPRD Riau, Senin (28/7/2025).
"Jadi gini, sekarang ini hampir semua sungai andalan di Provinsi Riau ini rata-rata bermasalah, baik itu di DAS-nya maupun pencemaran oleh perusahaan-perusahaan yang tidak jauh dari sungai itu. Makanya dengan Peraturan daerah ini ada upaya hukum untuk menindak bagi para pelanggarnya," ujar juru bicara Bapemperda DPRD Riau, Suyadi usai paripurna.
Politisi PDIP DPRD Riau itu mengatakan dengan penerapan Perda ini, diharapkan nantinya sungai sungai yang ada di provinsi Riau bisa dilestarikan. Begitu juga dengan limbah yang mencemari sungai.
"Makanya dengan adanya Perda ini nanti dapat menindak, disitu diatur semua. Bagaimana nanti perusahaan-perusahaan yang tidak taat terhadap aturan peraturannya ini," tukasnya.
Sementara itu, Gubernur Riau yang diwakili Pj Sekdaprov Riau, Job Kurniawan, mendukung penuh kerja keras dan komitmen Pansus DPRD Riau dalam membahas Ranperda tentang Pengelolaan Sungai.
Ranperda ini kata Job, dinilai penting dalam pengelolaan sungai secara terencana, berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat.
Ia mengatakan, berdasarkan UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemprov Riau memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya air dan bangunan pantai pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota.
Lebih lanjut kata Job, UU nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air mengatur bahwa Pemerintah Provinsi berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya air berdasarkan kebijakan nasional, dengan memperhatikan kepentingan provinsi lain yang berbatasan.
Menurut peraturan Menteri PUPR nomor 4 tahun 2015, Pemprov Riau memiliki dua wilayah sungai lintas kabupaten/kota. Yakni, Sungai Reteh yang melintasi Kabupaten Inhu dan Inhil, dan wilayah sungai Bengkalis-Meranti yang meliputi Pulau Rupat Sungai Bengkalis dan pulau-pulau di Kabupaten Meranti.
Lebih lanjut dikatakan, kondisi sungai di Riau seperti halnya di beberapa wilayah di Indonesia menghadapi tantangan serius penyempitan, pendangkalan, pencemaran hingga berkurangnya ruang sempadan sungai.
Semua itu kata Job, menuntut perhatian dan kerjasama agar fungsi sungai tetap terjaga dan tidak menjadi sumber bencana bagi masyarakat sekitarnya.
Perada pengelolaan sungai ini disusun dengan tujuan utama, menjaga kesediaan air secara adil, melindungi hak rakyat atas air bersih dan lingkumgan yang sehat, memberikam kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat.
Kemudian, melibatkan masyarakat termasuk masyarakat adat dan pengawasan yang lestari, mengendalikan daya air mulai dari pencegahan hingga pemulihannya.
Dengan menetapkan Ranperda ini ucap Job, sungai-sungai di Riau dapat kembali menjadi sumber kehidupan bukan menjadi sumber persoalan. (fin)



Sri Lestari



