Polemik 20 Persen Pembangunan Kebun Masyarakat PT EDI, Komisi II DPRD Riau Kecewa Data Pemkab Rohul
KLIKCERDAS.COM, PEKANBARU - Pembangunan 20 persen kebun masyarakat dari perpanjangan Hak Guna Usaha PT Eka Dura Indonesia (EDI) di Desa Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) masih berpolemik. Anggota DPRD Riau, Hasby Asyodiqi, pun menyoroti sikap Pemkab Rohul yang terkesan lebih pro ke perusahaan.
Anggota Komisi II DPRD Riau ini sangat menyayangkan kesimpulan Pemkab Rohul yang dijadikan sebagai bahan dasar dalam ekspos. Ada beberapa data yang tidak dipertimbangkan yang sangat merugikan masyarakat, khususnya warga Kelurahan Kota Lama yang tergabung dalam Humasko.
"Sebenarnya kita sangat menyayangkan kesimpulan yang dijadikan sebagai bahan dasar dalam ekspos oleh Pemkab Rohul. Karena ada beberapa data yang tidak dipertimbangkan yang sangat merugikan masyarakat wilayah Kelurahan Kota Lama yang tergabung dalam Humasko sehingga mengorbankan hak hak masyarakat untuk mendapatkan porsi 20 persen sebagaimana yang diamanatkan UU," ucapnya usai RDP, Kamis (24/7/2025).
Hasby mengatakan, sangat jelas bahwa Pemkab Rohul tidak melampirkan nota kesepahaman awal di 14.000 hektar itu. Sehingga inilah yang diamputasi untuk meloloskan HGU yang 10.000 hektar itu di Sei Manding.
Politisi asal fraksi Nasdem DPRD Riau itu pun mengingatkan PT Eka Dura Indonesia (EDI) agar duduk bersama supaya tidak ada ketimpangan.
"Perusahaan makin kaya, di tengah himpitan kemiskinan otonomi masyarakat kita. Perusahaan kita ingatkan harus buka diri, ndak usah ngotot-ngotot, berlindung dibawah kesimpulan yang keliru," ujarnya.
Ia pun mengajak PT EDI untuk bergandengan tangan dengan masyarakat untuk menata ekonomi baik perusahaan maupun masyarakat. Dengan sendirinya tertata ekonomi kebangsaan dan ekonomi negara kita, pungkasnya.
Sementara itu berdasarkan berita acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh ketua Komisi II DPRD Riau, Adam Syafaat dengan masyarakat Kota Lama dan PT EDI menyimpulkan antara lain. Pertama, meminta Bupati Rohul dan Panitia B untuk merevisi HGU PT EDI terkait pelaksanaan pembangunan plasma 20 persen.
Kedua, meminta Pemkab Rohul, PT EDI dan masyarakat Kota Lama melakukan musyawarah untuk merumuskan pola pembagunan plasma 20 persen, paling lambat satu bulan setelah rapat ini dilaksanakan.
Ketiga, meminta aparat penegak hukum untuk mengaudit dan memproses tata kelola perpanjangan HGU PT EDI. (fin)



Sri Lestari



