PT EDI Dituntut Keluarkan 20 Persen Dari HGU Untuk Kebun Plasma
KLIKCERDAS.COM, PEKANBARU - Sejumlah warga Desa Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau mendesak PT Eka Dura Indonesia (EDI) merealisasikan 20 persen kebun plasma dari perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU)-nya. Karena hal itu memang sudah diamanahkan dalam undang-undang.
Hal ini terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Riau, PT EDI, dan masyarakat Kota Lama di ruang Medium DPRD Riau, Kamis (24/7/2025).
"Ini terkait 20 persen pola kemitraan. Jadi masyarakat menuntut PT EDI 20 persen dari 9000 hektar lebih luas HGU yang belum dilaksanakan. Namun disisi lain, PT EDI maupun Pemkab Rohul mengaku sudah mengeluarkan. Tetapi yang mereka keluarkan itu di Sei Mandau, bukan di Sei Manding lokasi HGU," ujar ketua Komisi II DPRD Riau, Adam Syafaat usai RDP.
Politisi asal fraksi PKS DPRD Riau itu menjelaskan, kebun plasma yang dibangun oleh PT EDI Sei Mandau tersebut ditolak oleh warga. Pasalnya, berdasarkan kesepakatan sebelumnya kebun plasma harus di Sei Manding, lokasi HGU PT EDI.
"Jadi ini perbedaan pandangan. Kalau yang dikatakan Pemkab Rokan Hulu, yang penting sudah terlaksana. Yang sudah diberikan oleh PT itu berarti sudah terlaksana," ucap Adam menirukan pernyataan Pemkab Rohul.
Sementara saat ditanya mengenai pembentukan Panitia khusus (Pansus) terkait 20 persen kebun plasma pola kemitraan ini, Adam mengatakan, pihaknya sudah mengajukan ke pimpinan.
"Yang menjadi problem sekarang tidak ada kata yang jelas di dalam HGU atau diluar HGU. Aturan pemerintah mengatakan diluar HGU. Secara pribadi saya lebih cenderung di dalam HGU, karena mudah menghitungnya," tukas Adam.
Adapun anggota dewan yang hadir dalam RDP tersebut antara lain, Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis SH, anggota Komisi II DPRD Riau, Hasby Asyodiqi, Sutan Sari Gunung, Evi Juliana dan Monang Eliezer Pasaribu. (fin)



Sri Lestari



