Kejaksaan Negeri Kuansing Sudah Sita Rp1,5 Miliar Hasil Korupsi Sepanjang 2021
Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), sudah menyita lebih dari Rp 1,5 miliar hasil korupsi sepanjang 2021. Selain itu, ada pula uang negara Rp 1,3 miliar yang sedang dalam proses penegakan hukum.
KLIKCERDAS.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), sudah menyita lebih dari Rp 1,5 miliar hasil korupsi sepanjang 2021. Selain itu, ada pula uang negara Rp 1,3 miliar yang sedang dalam proses penegakan hukum.
"Uang negara yang sudah kita selamatkan hasil korupsi Rp 1,5 miliar. Uang itu sudah kita eksekusi setelah putusan inkrah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hadiman, Jumat (31/12/2021).
Hadiman mengatakan uang Rp 1,5 miliar itu telah dititipkan ke kas daerah Pemkab Kuantan Singingi. Selanjutnya uang akan diserahkan ke negara lewat proses yang diatur Undang-Undang.
"Seluruh uang yang kita sita dititipkan ke kas daerah. Uang itu hasil pengembalian kasus korupsi, denda dan uang pengganti kerugian negara," katanya.
Selain menyelamatkan uang negara Rp 1,5 miliar, penyidik korps Adhyaksa di Kota Jalur tersebut juga tengah menangani beberapa kasus. Di mana uang yang telah diterima totalnya Rp 1,3 miliar.
"Ada Rp 800 juta dan Rp 500 juta poses hukum sedang berjalan kita titipkan ke Pemda dan bank tanpa bunga karena masih penyelidikan. Kalau yang sudah vonis inkrah itu 1,5 miliar," kata Hadiman.
Hadiman memastikan selain penegakan hukum pihaknya juga memastikan bakal mengejar pengembalian uang kerugian negara. Upaya itu dilakukan dalam setiap proses penegakan hukum.
"Kita komitmen selain penegakan hukum juga kita fokus pengembalian uang negara di tingkat penyelidikan. Uang itu diketahui merupakan penyitaan kasus korupsi," kata Hadiman.
Uang Rp 1,5 miliar yang diselamatkan itu diketahui tertinggi dalam jajaran Kejaksaan Negeri di Riau. Selanjutnya ada Kejaksaan Negeri Pelalawan Rp 663 juta. (kha)