Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia Minta Dewan Pendidikan Tetap Ada Dalam RUU Disdiknas

Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia (FDPI) Dr Junaidi MHum yang didampingi Dr Dadang Setiawan, meminta Dewan Pendidikan tetap ada dalam RUU Disdiknas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR Dr H Abdul Fikri Faqih

Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia Minta Dewan Pendidikan Tetap Ada Dalam RUU Disdiknas
Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia (FDPI) Dr Junaidi MHum yang didampingi Dr Dadang Setiawan, meminta Dewan Pendidikan tetap ada dalam RUU Disdiknas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR Dr H Abdul Fikri Faqih

KLIKCERDAS.COM, PEKANBARU - Ketua Forum Dewan Pendidikan Indonesia (FDPI) Dr Junaidi MHum yang didampingi Dr Dadang Setiawan, meminta Dewan Pendidikan tetap ada dalam RUU Disdiknas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR Dr H Abdul Fikri Faqih, Senin (19/9/2022).

Dalam rapat itu, Junaidi mengatakan pendidikan pada hakikatnya merupakan hak dasar manusia dan menjadi satu di antara tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia, sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"...mencerdaskan kehidupan bangsa,...“ dan Pasal 31 ayat 3 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia bangsa yang diatur dengan undang-undang. Sehingga ini menjadi dasar utama dalam penyusunan UU Sisdiknas," ungkap Junaidi, menyampaikan rekomendasi hasil Silaturrahmi Nasional (Silatnas) Dewan Pendidikan Provinsi se-Indonesia II Tahun 2022 pada 22-25 Juli 2022 di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dijabarkan Dr Junaidi, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 8 menyatakan, masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program Pendidikan. 

Selanjutnya Pasal 56 ayat 1 masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan Pendidikan yang meliputi perencanaan pengawasan dan evaluasi program pendidikan melalui Dewan Pendidikan dan komite sekolah/madrasah. 

Ayat 2, Dewan Pendidikan sebagai Lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam penigkatan mutu pelayanan Pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Junaidi menambahkan, keberadaan Dewan Pendidikan selama ini telah mampu mendukung meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, serta pengawasan terhadap kebijakan pendidikan di tingkat nasional hingga kabupaten/kota serta sebagai mediator antara pemerintah (eksekutif) dan DPR/DPRD (Legislatif) dengan masyarakat.

Dengan demikian, FDPI mengajukan permohonan kepada pemerintah Republik Indonesia agar keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tetap dipertahankan dalam RUU Sisdiknas. 

Selain itu, Junaidi menambahkan bahwa guru dan dosen tetap menjadi jabatan professional dan tunjangan guru dan dosen harus dibayarkan oleh negara. Keberadaan Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) harus tetap pertahankan. 

Junaidi menyatakan bahwa prinsip revisi UU Sisdiknas harus menguatkan kebijakan dan program Pendidikan yang telah ada dan bukan menghilangkan yang sudah ada.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Dr. H. Abdul Fikri Faqih sangat setuju Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah harus tetap ada di RUU Sisdiknas. (sri)