Edi Efrizon Resmi Jadi Anggota DPRD Kampar PAW Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Gantikan Zalka Putra

Edi Efrizon Resmi Jadi Anggota DPRD Kampar PAW Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Gantikan Zalka Putra
Prosesi pengambilan sumpah dan janji kepada anggota DPRD Kampar PAW, Edi Efrizon oleh Ketua DPRD Kampar HM Faisal. (Foto: Khairani)

KLIKCERDAS.COM, BANGKINANG - Edi Efrizon Resmi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2022. Edi menggatikan Zalka Putra dari Fraksi PKS yang diberhentikan dengan tidak hormat.

Status wakil rakyat sah disematkan Edi Efrizon lewat Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Kampar PAW, Jumat (1/4/2022) sore.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Muhammad Faisal dihadiri oleh para Wakil Ketua Repol dan Fahmil.Rapat juga dihadiri para perwakilan Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan dihadiri Ketua DPD PKS Tamaruddin beserta jajaran pengurus.

Zalka Putra tidak hadir dalam Rapat Paripurna pelantikan Edi Efrison sebagai PAW pengganti dirinya. Meski begitu prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah tetap berjalan khidmat.

Faisal menyampaikan prosesi PAW yang baru saja dilaksankan mengacu pada undang-udangnya berbunyi pasal 112 ayat 1 peraturan Pemerintah nomor satu tahun 2018 tentang pedoman susunan Tata Tertib Dewan Daerah Provinsi, Kabupaten Kota yang menjelaskan tentang anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) menjadi anggota DPRD yang digantikannya berpedoman peraturan yang di atas dapat bergabung di DPRD Kabupaten Kampar.

Muhammad Faisal yang melantik Edi Efrison mengatakan agar Edi Efrison dalam bertugas mengedepankan kepentingan rakyat dibanding kepentingan partai maupun kepentingan pribadi.

Kader Partai Gerindra ini juga berpesan kepada Edi Efrison yang akan menggantikan posisi Zalka di Komisi IV agar menyesuaikan diri dengan tugas-tugas yang sudah ditetapkan. Apabila ada tugas anggota yang terdahulu yang belum selesai maka segera diselesaikan.

"Kita minta Pak Edi juga segera mempelajari dan memahami tupoksi serta kode etik DPRD," imbau Faisal.

Sekda Kampar l, Yusri selaku yang mewakili Bupati Kampar mengatakan, dengan dilantiknya anggota DPRD PAW ini, semakin mengkokohkan hubungan antara legislatif dan pemerintah daerah yang selama ini telah terjalin cukup baik.

Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD telah merekomendasi pemberhentian Zalka Putra. BK menyebut Zalka melanggar disiplin sebagai anggota dewan, dalam hal tingkat absensi atau tingkat kehadiran yang bersangkutan. Zalka disebut tak hadir selama beberapa bulan berturut-turut.

Sebelum prosesi PAW ini dilakukan, DPRD Kampar telah menerima SK pemberhentian Zalka Putra dari Gubernur Riau, Syamsuar. (Kc)