Legislator Pekanbaru Dorong Vaksinasi Anak, Lancarkan PTM Terbatas

Legislator Pekanbaru Dorong Vaksinasi Anak, Lancarkan PTM Terbatas
Tengku Azwendi Fajri

KLIKCERDAS.COM, PEKANBARU - Pimpinan DPRD Pekanbaru mendorong pelaksanaan vaksinasi anak 6-11 tahun demi menunjang kelancaran Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Akan disiapkan vaksinasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri menyikapi surat edaran terkait PTM terbatas dan vaksinasi anak 6-11 tahun (sekolah dasar) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Pekanbaru

Surat edaran ini meskipun sifatnya anjuran tapi seolah mewajibkan peserta didik mendapatkan vaksin Covid-19.

Dalam hal ini Azwendi mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan vaksin yang merupakan program dari pemerintah yang ingin meyakinkan masyarakatnya tentunya dengan sop yang sangat ketat

"Masalah belajar mengajar di situasi covid ini langkah pertamanya kita pastikan dulu masyarakat kita sudah divaksin, bagi siswa yang bisa vaksin dan layak vaksin kenapa tidak divaksin," katanya saat di Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (22/2/2022).

Selanjutnya ia mengatakan langkah pertama yang harus dipastikan yaitu siswa dulu. Apakah mereka sudah divaksin atau belum dan selanjutnya lihat protokol kesehatannya. 

Politisi Demokrat ini mengatakan, penetapan pembelajaran tatap muka maupun daring itu hal yang biasa saat ini. Kalau belajar daring tunggu perintah dari pemerintah pusat dulu.

"Dilakukan daring juga kan agar siswa tidak ketinggalan pembelajaran. Bukan berarti mereka yang tidak tatap muka tidak mendapatkan pendidikan," tutur.

Diketahui dalam surat edaran nomor 420/Disdik Sekretaris I/00526/2022 itu ada empat poin imbauan. 

Adapun dasar surat itu sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat agar terhindar dari Covid-19 dan penyelenggaraan vaksinasi. Poin inti surat edaran ini memperbolehkan PTM terbatas bagi peserta didik yang sudah mendapatkan vaksin. Sementara, yang belum divaksin disarankan untuk belajar daring atau online.

Surat edaran ini ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas. Surat tersebut diterbitkan pada 16 Februari 2022. (Kha)