Komisi IV DPRD Riau Tegaskan tak Mengetahui Penambahan Anggaran untuk UPT Dinas PUPR
KLIKCERDAS.COM, PEKANBARU - Ketua Komisi IV DPRD Riau, Ma'mun Solihin menegaskan bahwa penambahan alokasi anggaran di UPT Dinas PUPR PKPP Riau senilai Rp106 miliar tahun 2025 tanpa sepengetahuan. Penambahan anggaran tersebut berujung pada OTT Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid bersama Kepala PUPR PKPP Riau beberapa waktu lalu.
"Kalau di rapat komisi kita enggak ada penambahan-penambahan, kita hanya mendengarkan. Karena rapat dengan komisi yang saya pimpin itu, langsung saya minta supaya tunda bayar itu diselesaikan dulu, dan itu clear," tegas Solihin saat dikonfirmasi terkait kronologi dan konstruksi yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid di KPK, Kamis (20/11/2025).
Saat itu kata Solihin, pihaknya sudah menyampaikan, jangan ada kegiatan ketika tanggungan masih belum selesai. Dan saat itu Kadis PUPR PKPP Riau, HM Arif Setiawan setuju. Kecuali UPT, karena UPT fungsional dan sudah sesuai dengan yang mereka anggarkan.
"Dan saya cek normal nggak seperti ini, bisa terlaksana nggak.Tidak salah para UPT itu di kisaran dari Rp20 sampai Rp30-an miliar di APBD Murni," ujarnya.
Politisi PDI-Perjuangan itu pun kembali menegaskan, terkait dengan penambahan anggaran itu Komisi IV DPRD Riau tidak ada dan tidak mengetahui.
Seperti diketahui dalam kronologi dan konstruksi perkara kegiatan tangkap tangan KPK, bahwa pada Mei 2025 terjadi pertemuan di salah satu cafe di kota Pekanbaru antara Sekretaris Dinas PUPR Riau, Fery dengan enam Kepala UPT PUPR PKPP Riau.
Pertemuan tersebut untuk membahas kesanggupan fee yang akan diberikan kepada Gubernur Riau, AW sebesar 2,5%. Fee tersebut untuk penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT I - VI Dinas PUPR PKPP Riau yang semula RP71,6 miliar menjadi Rp177 miliar atau terjadi kenaikan sebesar Rp106 miliar.
Kasus ini kemudian bergulir di KPK hingga menjadikan AW, MAS dan DAN menjadi tersangka dan kini ditahan di KPK. (fin)



Sri Lestari



