DPRD Riau Minta PT Dulta Palma Tetap Pekerjakan Karyawan Lama

DPRD Riau Minta PT Dulta Palma Tetap Pekerjakan Karyawan Lama
Androy Andrerianda

KLIKCERDAS.COM, PEKANBARU - DPRD Riau minta PT Dulta Palma tetap mempekerjakan karyawan yang lama. Permintaan itu buntut dari disitanya sekitar 80 ribu hektat lebih lahan PT Dulta Palma oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). 

Permintaan itu disampaikan anggota DPRD Riau, Androy Andrerianda usai pertemuan denga menejemen PT Agrinas dan PT Duta Palma, Rabu (6/8/2025) di ruang pimpinan DPRD Riau. 

"Iya, ini menjadi langkah awal kita posisi lahan masyarakat atau langkah perusahaan. Kebanyakan kita berharap lahan perusahaan yang disita oleh Satgas PKH yang kini dikelola oleh Dinas. Dalam diskusi tadi kita berharap bagaimana karyawan yang dipekerjakan tetap karyawan yang lama," ucap politisi Gerindra tersebut.

Androy mengatakan bahwa pertemuan dengan perusahaan 'plat merah' tersebut akan berlanjut sampai putusan inkrah nantinya terkait penyitaan tapal batasnya.

Sementara saat ditanya apakah daerah dilibatkan dalam pengelolaan bekerjasama dengan PT Agrinas Androy mengaku pihaknya belum masuk sampai ke sana. "Mungkin ada silaturahmi berikutnya dengan Agrinas," ujarnya.

Ia menjelaskan, ada 12 lokasi dan 8 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) lahan perkebunan PT Duta Palma yang disita Satgas PKH. Namun demikian kata Androy, pihaknya masih menunggu data resmi dari Satgas PKH. "Luasan lahannya mungkin ada sekitar 80-an ribu hektar," ujarnya.

Seperti diketahui, lahan perkebunan PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) disita oleh Satgas PKH akibat tidak memenuhi kewajibannya memberikan 20 persen luas lahan kepada masyarakat.

Ia mengatakan kewajiban 20 persen kepada masyarakat itu tidak dipenuhi Duta Palma Group hingga saat ini. Akibatnya, memicu konflik dan demonstrasi yang hampir terjadi setiap hari.

Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ilegal Duta Palma Group di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025). (fin)