Galeri Foto

Jelang Finalisasi, Pansus KTR DPRD Bengkalis Bersama Dinas Terkait Kunjungi Dinas Kesehatan Kulon Progo

Jelang Finalisasi, Pansus KTR DPRD Bengkalis Bersama Dinas Terkait Kunjungi Dinas Kesehatan Kulon Progo
Tukar menukar cendramata Pansus DPRD Bengkalis dengan Dinas Kesehatan Kulon Progo

KLIKCERDAS.COM, YOGYAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan Kaji Banding pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke Dinas Kesehatan Kulon Progo, di Jalan Tentara Pelajar Kecamatan Wates Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (4/12/2023). Kaji banding ini dilakukan jelang finishing Ranperda KTR.

Foto - Ketua Pansus KTR Kabuapten Bengkalis, Irmi Syakip Arsalan menyampaikan tujuan kaji banding yang dilakukan pihaknya

Dipilihnya Kulon Progro sebagai daerah Kaji Banding karena cukup berhasil menerapkan Kawasan Tanpa Rokok dengan mendapat dukungan dari legislatif dan stakeholder lainnya. 

Ketua Pansus KTR Kabuapten Bengkalis, Irmi Syakip Arsalan mengatakan, Dinas Kesehatan kabupaten Bengkalis saat ini telah membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Foto - mendengarkan pemaparan dari Dinas Kesehatan Kulon Progo 

Untuk itu, guna mamaksimalkan penerapan Ranperda tersebut, pihaknya melakukan Kaji Banding ke Kabupaten Kulon Progo yang terlebih dahulu menetapkan KTR dan cukup berhasil.

“Kenapa kami kaji banding ke Kulon Progo, karena daerah itu cukup berhasil berjuang mengimplementasi perdanya tentang KTR. Disinilah kami mau melihat dan coba mengadopsi guna diterapkan di Kabupaten Bengkalis dengan menyesuaikan kondisi daerah,” jelasnya.

Irmi syakip Arsalan  mengaku penerapan KTR pastilah tidak mudah karena harus mengubah perilaku masyarakat yang dahulunya bebas merekok dimana saja, kini dengan adanya Perda  tersebut, ada sejumlah kawasan yang tidak boleh. 

Dijelaskan, dalam Perda  tersebut ada sejumlah kawasan yang ditetapkan sebagai KTR, yakni Fasilitas Pelayanan Kesehatan, tempat Belajar Mengajar, tempat Ibadah, tempat bermain anak (taman), angkutan umum, tempat kerja, tempat olahraga dan tempat umum yang ditetapkan. 

“Secara bertahap dengan melibatkan semua pihak, saya yakin Perda ini bisa terapkan di Kabupaten Bengkalis. 

Mewakili Kadis Kesehatan Pulon Progo, Dr drg Theodola Baning Rahayu MKes sebagai Sekretaris mengatakan berkat dukungan anggota Legislatif, Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2014 tentang KTR akhirnya bisa disahkan. 

Foto - Suasana pertemuan

Kemudian atas dasar perda tersebut, implementasi KTR di Kulon Progo bisa berjalan dengan baik hingga saat ini. “Untuk pengawasan kami sangat mengandalkan satpol PP. Memang merekalah yang menjadi garda terdepan untuk menindak apabila terjadi pelanggaran di lapangan,” tutupnya. 
 
Dalam Kaji Banding ini juga melibatkan Dinas Kesehatan kabupaten Bengkalis, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis, BKPP Kabupaten Bengkalis. (galeri/Setwan)