Bupati Pelalawan Fokus Tingkatkan PAD, Gali Potensi Pajak Hingga Presure Wajib Pajak

Bupati Pelalawan Fokus Tingkatkan PAD, Gali Potensi Pajak Hingga Presure Wajib Pajak
Bupati Pelalawan, H Zukri saat meninjau pembangunan jalan

KLIKCERDAS.COM, PANGKALAN KERINCI - Pendapatan Asli Daerah (PAD) memiliki peran yang cukup signifikan dalam menentukan kemampuan daerah untuk melakukan aktivitas pemerintahan dan program-program pembangunan. 

Dana untuk pembiayaan pembangunan daerah terutama digali dari sumber kemampuansendiri dengan prinsip peningkatan kemandirian dalam pelaksanaan pembangunan. Dengan kata lain, pemerintah daerah dipacu untuk meningkatkan kemampuan seoptimal mungkin didalam membelanjai urusan rumah tangga sendiri, dengan cara menggali segala sumber dana potensial yang
ada di derah. 

Menyadari PAD sangat penting untuk membiayai pembangunan, Bupati Pelalawan
H Zukri komitmen mengoptimalkan potensi yang ada. Salah satu langkahnya adalah menggali potensi pajak daerah hingga mempresure wajib pajak.

Potensi pajak yang jadi bidikan Pemkab Pelalawan adalah Potensi pajak yang jadi bidikan Pemkab Pelalawan adalah. Demi menggenjot PAD melalui PBB-P2, Bupati Zukri Terbitkan Edaran Wajib Melunasi PBB-P2.  Untuk kelompok pajak ini, Bupati Zukri secara tegas memerintahkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN di lingkungan Pemkab Pelalawan mematuhinya. 

'Titah' sang bupati pun agaknya dipatuhi pegawai. Puluhan pegawai mendatangi bidang Pembayaran Pajak Daerah BPKAD. Sebagian besar para pegawai ingin membayar Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2), baik yang baru mendaftarkan maupun yang sudah lama terdaftar sebagai wajib pajak. 

Pegawai datang silih berganti dan menuju loket pembayaran PBB-P2 dengan membawa berkas yang dibutuhkan. Bagi pegawai yang sudah pernah membayar PBB, tinggal menyerahkan bukti pelunasan bulan lalu. Sedangkan bagi wajib pajak yang baru mendaftarkan harus memberikan fotokopi surat tanah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sehingga proses pembayaran bisa dilakukan dan bukti pelunasan didapatkan. 

Bupati Pelalawan, H Zukri saat memimpin rapat kerja

Antusias PNS membayar kewajiban itu salah satu alasan dikarenakan menjadi slah satu syarat untuk pencairan tunjangan. Bukti pelunasan PBB untuk tahun 2022 harus dilampirkan ketika mengurus tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS. Jika dokumen pembayaran PBB-P2 tidak diserahkan, pencairan tunjangan tidak dapat diproses. 

Syarat bukti pelunasan PBB juga diberlakukan kepada pegawai honor. Berkas itu dibutuhkan untuk pembayaran gaji setiap bulannya. Sehingga harus ada bukti PBB tahun 2022 sesuai aturan terbaru.


"Sekarang makin ketat, harus ada bukti bayar PBB. Memang selama ini tak pernah bayar. Ini baru bayar dari tahun-tahun sebelumnya," ungkap salah seorang pegawai.


Saat dikonfirmasi, Kepala BPKAD Pelalawan Devitson Saharuddin SH MH membenarkan partisipasi pembayaran PBB-P2 oleh wajib pajak meningkat cukup drastis. Peningkatan sangat terasa dalam dua pekan terakhir dari segi jumlah pembayaran dan setoran pajak daerah. 


"Ini imbas dari surat edaran yang diterbitkan pak bupati. Pembayaran PBB-P2 disarankan kepada pegawai ataupun ASN," beber Devitson Saharuddin. 

Devitson menjelaskan, Surat Edaran (SE) nomor 973/BPKAD/2022/164 diterbitkan pada 23 Mei 2022 yang dikirimkan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pelalawan. Imbauan membayar PBB-P2 ini menyasar anggota DPRD, PNS, dan honorer di Pelalawan. Lantaran bukti pelunasannya digunakan sebagai syarat pencarian tunjangan maupun gaji. 


Devitson merincikan, seluruh anggota DPRD musti melampirkan bukti pelunasan PBB tahun 2022 dalam mengurus pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi yang menjadi haknya. Sedangkan bagi PNS bukti itu diperlukan dalam mencairkan TPP setiap bulannya. Untuk pegawai honor, pelunasan PBB dibutuhkan untuk pencairan gaji lantaran honorer tak mendapat tunjangan. 


"Kita asumsikan jumlah pegawai dan honorer 8 ribu orang. Hanya dikali Rp 100 ribu saja, jumlahnya sudah lumayan," tandas Devitson.


Tujuan edaran tersebut untuk meningkatkan penerimaan daerah dari pajak daerah yang salah satunya PBB-P2 di Pelalawan. Meski jumlahnya tidak signifikan terhadap pendapatan daerah secara keseluruhan, tetapi sangat membantu capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).


"Jika belum bayar dan tak ada bukti pelunasan dilampirkan, proses pencairan akan sulit dilakukan," imbuhnya.

Selain itu, Pemda ingin menunjukkan contoh yang baik kepada masyarakat agar lebih taat membayar PBB-P2 ke Pemda. Sebab seluruh pegawai telah diwajibkan membayar pajak yang memang menjadi kewajiban sebagai warga negara.

"Memang nantinya ada yang ganda. Misalnya suami istri, kakak adik, ataupun satu keluarga. Bagi yang menyewa juga cukup melampirkan bukti sewa dan PBB dari pemiliknya," papar Devitson.

Bupati Pelalawan H Zukri menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021 di gedung Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Riau.

Pihaknya mengimbau agar semua pihak mentaati edaran yang diteken langsung oleh Bupati Pelalawan H Zukri tersebut. Sehingga capaian penerimaan daerah bisa meningkat serta partisipasi wajib pajak terus bertambah setiap tahunnya. (advertorial)