BEM Unilak Gelar Diskusi Restorative Justice

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru mengadakan diskusi Restoritive Justice Sebagai Jalan Menuju Keadilan Dalam Masyrakat Terkait Penyelesaian Hukum di Provinsi Riau.

BEM Unilak Gelar Diskusi Restorative Justice

KLIKCERDAS.COM, PEKANBARU - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru mengadakan diskusi Restoritive Justice Sebagai Jalan Menuju Keadilan Dalam Masyrakat Terkait Penyelesaian Hukum di Provinsi Riau.

Sebagai narasumber yaitu, Wakil Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas SH MH, Kapolda Riau yang di wakili oleh Dirditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan, anggota DPR RI Ir Effendi Sianipar, MM, Dekan Fakultas Hukum Unilak Dr Fahmi SH MH sebagai moderator Gino Septian Hutarat.

Diskusi dibuka Wakil Rektor II Unilak Hardi SE MM, turut hadir Wakil Rektor III Dr Bagio Kadaryanto,SH,MH, Wakil Dekan III Fakultas Hukum Irfansyah SH MH, dosen, Ketua BEM Unilak Septian Fransdika, Wakil Ketua Bem Tengku Ibnul Ickhsan, Ketua DPM Unilak Agel Purwanto, BEM Fakultas, DPM, Ormawa dan beberapa mahasiswa dari perguruan tinggi lain.

Hardi memberikan apresiasi atas terlaksana diskusi bertemakan hukum. Ketua BEM baru saja dilantik namun dalam waktu cepat telah memberikan kegiatan yang positif bagi kalangan mahasiswa berupa kegiatan dialog kebanggsaan. Kami mendorong mahasiswa dan BEM Unilak untuk sama sama memajukan Unilak, mempromosikan Unilak.

"Harapan kami mari kita bangun komunikasi, koordinasi antar mahasiswa dan universitas, semuanya harus saling bersinergi mudah-mudahan Unilak semakin maju. Diskusi dan pengetahuan dari narasumber bisa mencerahkan dan menjadi pengetahuan tambahan bagi mahasiswa Unilak, terlebih bagi mahasiswa hukum," katanya.

Sementara itu, Ketua Bem Unilak Septian Fransdika, mengucapkan terima kasih atas kepada Unilak dan narasumber yang hadir dalam dialog kebangsaaan ini sehingga dapat terlaksana dengan baik. Dia juga melantik jajaran pengurus BEM Sahitya Nawasena untuk masa bakti 2022-2023.

"Kami dari BEM bersepakat dengan Wakil Rektor II untuk bersinergi dan mendukung mewujudkan Unilak unggul tahun 20230. Kita adalah salah satu bagian dari generasi Indonesia emas pada tahun 2045, kita harus berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan daerah," katanya.

Diskusi bertemakan hukum ini diawali pemaparan Wakajati Riau Akmal Abbas SH MH. Dia turut memberikan apresiasi BEM Unilak yang melakukan kegiatan positif. 

Untuk Provinsi Riau, di lingkungan Kejaksaan Tinggi sudah ada 34 perkara yang diselesaikan melalui RJ. Seluruh Indonesia dan Riau sudah ada Rumah RJ untuk mendudukkan, mendamaikan bermusyawarah supaya kasus bisa diselesaikan melalui RJ. 

"Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat ikut berperan dalam menyelesaikan perkara melalui RJ," ucapnya. (sri)