Usai Sampaikan Jawaban Gubernur, Sekdaprov Sebut Pemprov Fokus Selesaikan Tunda Bayar

Usai Sampaikan Jawaban Gubernur, Sekdaprov Sebut Pemprov Fokus Selesaikan Tunda Bayar
Suasana paripurna jawaban Pemrov Riau atas pandangan umum fraksi atas KUA PPAS Perubahan 2025. (Foto: arifin)

KLIKCERDAS.COM, PEKANBARU - Rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang perubahan APBD Riau tahun 2025, dipimpin wakil Ketua DPRD Parisman Ikhwan SE MSi. Ia didampingi oleh wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis SH.

Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi usai menyampaikan jawaban Gubernur Riau mengatakan kebanyakan pandangan fraksi sama dengan pandangan Pemprov Riau. 

"Harapan kita bisa menyelesaikan tunda bayar kepada pihak ketiga dan tunda salur kepada kabupaten/kota," ucapnya, Senin (29/9/2025).

Ia mengatakan, mengingat masih besarnya utang yang harus dibayar, maka seluruh OPD pihaknya meminta agar secermat mungkin memperhatikan prioritas utang yang harus dibayar.

Pada kesempatan itu Syahrial Abdi juga mengingatkan bahwa tata cara membayar utang tersebut, bahwa yang bertanggungjawab adalah kepala OPD-nya, bukan Sekda apalagi Gubernur, ujarnya.

"Karena informasinya kabarnya yang bisa dibayar yang direkomendasikan Gubernur. Itu tidak benar sama sekali," tegasnya.

Ia mengatakan, di aturan bagian Keuangan Pemprov, yang berkontrak dengan pihak ketiga adalah kepala OPD selaku pengguna anggaran. Maka apapun yang terjadi disana termasuk utang yang belum dibayar adalah tanggungjawab kepala OPD.

Lebih lanjut dikatakan bahwa permintaan SPM dari kepala OPD yang ditandatangani untuk bayar utang, harus terkonfirmasi ke Bendahara umum daerah, pungkasnya. (fin)