PT PIR Diminta Selesaikan Royalti Rp92 M ke Pemerintah

PT PIR Diminta Selesaikan Royalti Rp92 M ke Pemerintah
Suasana RDP Komisi III dengan PT PIR. (Foto: arifin)

KLIKCERDAS.COM, PEKANBARU - Komisi III DPRD Riau mendesak PT PIR menyelesaikan tunggakan royalti Rp92 miliar kepada Pemerintah Provinsi Riau. Hingga kini BUMD Itu belum bisa menjalankan aktifitas bisnisnya. 

"PT PIR ini masih menyelesaikan hal-hal yang berkaitan persoalan internal terkait tunggakan royalti Rp92 miliar kepada pemerintah. Untuk itu PT PIR diminta segera menyelesaikan persoalan tersebut," pinta Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri SH MSi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT PIR, Senin (02/02/2026).

"Kita minta supaya PT.PIR ini segera menyelesaikan masalah secara cepat. Kalau bisa secara mediasi dengan para pihak, sehingga nantinya kita bisa membuat rencana kerja baru," ucapnya.

Menurut Edi, royalti ini bukan hanya beban PT PIR sendiri tapi juga termasuk beban daripada trader dan juga penambang. Dan ini bergulir sebagai kasus hukum. Dan kalau ini kita tunggu hasilnya otomatis kapan kita mau berbisnis lagi, katanya.

Yang kedua papar politisi Gerindra itu, beberapa aset yang tidak produktif yang barangkali bisa dijadikan solusi untuk dijual. Sehingga nantinya bisa dijadikan modal kerja ke depan.

"Karena kalau kita biarkan aset produktif itu tanpa dikelola, maka dia nanti akan menurun nilai asetnya, dan bisa nanti berpindah tangan secara ilegal kepada pihak lain," ucap Edi.

Dalam RDP itu tambah Edi, Komisi III DPRD Riau bersama Karo Ekonomi Pemprov dan Direktur PT PIR, sepakat membentuk tim khusus untuk menyelesaikan masalah PT PIR. Sehingga kalau sudah bersih persoalan-persoalan secara internal nanti, maka untuk mencari pemodal pihaknya optimis tidak terlalu sulit.

"Karena memang kita masih punya area tambang yang bisa kita tambang, sekaligus juga punya bisnis-bisnis lain yang mungkin bisa dikembangkan di dalam perusahaan itu sendiri," ujarnya.

Pada kesempatan itu Edi juga sempat mempertanyakan modal PT PIR saat ini dan dijawab hanya ratusan juta rupiah saja. 

"Nah itu kan untuk bayar listrik bisa 2-3 bulan lagi habis. Jadi kalau kita biarkan kayak gini, padahal uang ratusan juta itu adalah modal juga dari uang rakyat. Dia harus bertanggung jawab juga. Diharapkan, kedepan PT. PIR bisa berjalan dengan baik," ungkapnya.

"Nantinya kita dari Komisi III DPRD Riau kita coba langsung intervensi langsung agar dibuatkan tim. Kalau memang ada sangkut-pautnya dengan pihak lain, kita akan bantu penyelesaiannya. Dan kalau ada memang izin-izin yang mangkrak dikaitan dengan pemerintah pusat, kita akan ikut mempostnya, karena ini adalah perusahaan pelat merah," tukasnya.

Adapun asset PT PIR saat ini yakni, tanah di Teluk Lembu, Riau Power, tanah perkebunan di Siak yang kini dikelola oleh pihak lain, Roro yang tidak operasi di Tembilahan untuk penyeberangan.

"Ini kan semuanya aset-asetnya yang sudah tidak produktif lagi. Nah, kalau kita biarkan nanti asetnya bisa jadi rusak, dan juga dia punya, apa, apa namanya itu, perumahan, jalan Kasa nggak jalan, karena nggak ada modal," pungkasnya. (fin)