Kuasa Hukum Muflihun: Hentikan Kriminalisasi Hukum
KLIKCERDAS.COM, PEKANBARU - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menganulir penetapan hakim terkait penyitaan aset yang menjadi objek sengketa dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020 - 2021, disambut haru oleh keluarga besar Muflihun.
Melalui Tim Kuasa Hukum Muflihun, SSTP, MAP, Ahmad Yusuf SH didampingi Weny Friaty SH, mengatakan bahwa pada 17 September 2025, Pengadilan Negeri Pekanbaru telah membacakan putusan praperadilan atas permohonan yang diajukan.
"Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penyitaan yang dilakukan terhadap aset milik mantan Sekwan DPRD Riau itu, berupa satu unit rumah di Pekanbaru dan satu unit apartemen di Batam adalah tidak sah dan batal demi hukum. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa tindakan penyitaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 38 dan 39 KUHAP, serta bertentangan dengan asas due process of law," , ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Selain itu ungkap Yusuf, fakta hukum juga membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara nyata yang dibebankan kepada mantan Plt Walikota Pelambaru tersebut. Hasil audit resmi BPK maupun keterangan Kejaksaan telah menegaskan hal tersebut.
Dengan demikian ucap Yusuf, pihaknya selaku kuasa hukum menegaskan beberapa hal: Pertama, menghormati institusi Polri sebagai aparat penegak hukum, namun menekankan bahwa setiap tindakan harus sesuai dengan prosedur hukum.
Kedua, meminta penyidik Polda Riau untuk segera melaksanakan putusan pengadilan, yakni mencabut status sita dan mengembalikan aset milik kliennya.
Ketiga, mengajak seluruh pihak untuk menghentikan kriminalisasi politik dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.
Putusan ini kata Yusuf, bukan hanya sebagai kemenangan bagi Muflihun pribadi, tetapi juga sebagai kemenangan bagi keadilan, kepastian hukum, dan demokrasi di negeri ini.
"Kami berterima kasih atas doa dan dukungan masyarakat, dan memastikan bahwa kliennya tetap berkomitmen untuk mengabdi kepada kepentingan publik dengan menjunjung tinggi hukum," pungkasnya.
Adapun Tim Kuasa Hukum Muflihun diantaranya, Ahmad Yusuf SH CSH CMK, Weny Friaty SH, Khairul Ahmad SH MH, Saidi Amri Purba SH, Muhammad Adha SC MK, Weny Friaty SH dan Khairul Ahmad SH MH. (fin)



Sri Lestari



