Tak Penuhi Syarat Formil, Gugatan Zulfikar Rahman Terhadap Bupati Kuansing Ditolak PTUN Pekanbaru

Tak Penuhi Syarat Formil, Gugatan Zulfikar Rahman Terhadap Bupati Kuansing Ditolak PTUN Pekanbaru
Tim dari tergugat menghadiri persidangan perkara. (Foto: diskominfo Kuansing)

KLIKCERDAS.COM, PEKANBARU – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menolak gugatan Zulfikar Rahman, Ketua Forum Komunikasi Pemilik Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan terhadap Bupati Kuantan Singingi. Ketua PTUN Pekanbaru menyatakan gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN).

Penolakan tersebut dinyatakan dalam sidang dismissal process terhadap perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.PBR, Selasa (27/1/2026). Perkara tersebut diajukan oleh Zulfikar Rahman, Ketua Forum Komunikasi Pemilik Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan, selaku Penggugat, melawan Bupati Kuantan Singingi sebagai Tergugat.

Dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang PTUN Pekanbaru itu, Bupati Kuantan Singingi diwakili Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, yakni Jaksa Pratama Raden Muhammad Shandy M SH MH. 

Turut mendampingi, Yunita Trisia SH MH selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kuansing serta Yurdaningsih SH MH selaku Analis Hukum Bagian Hukum. Persidangan juga disaksikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kuansing, Dr Fahdiansyah Sp OG.

Karena tidak memenuhi syarat formil dengan demikian, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat dilanjutkan pada tahap pemeriksaan pokok perkara.

"Meski demikian, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk mengajukan kembali gugatan baru, dengan catatan objek gugatan harus telah memenuhi syarat formil sesuai ketentuan perundang-undangan dan dapat lolos dalam tahapan dismissal process," ujar Jaksa Raden M Shandy SH MH. (Put)