Paket Strategis Riau Harus Dievaluasi Setiap Dua Bulan 

Paket Strategis Riau Harus Dievaluasi Setiap Dua Bulan 
Edi Basri SH MSi

KLIKCERDAS.COM, PEKANBARU - Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri SH MSi mengimbau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau untuk mengevaluasi paket-paket strategis dua bulan sekali. Itu penting untuk mengantisipasi potensi-potensi penyalahgunaan anggaran. 

"Yang menyuruh ikut serta sehingga dia melakukan tindakan pidana itu berarti kerjasama kan. Berarti, ada bentuk kerjasama dalam perbuatan pidana ini. Dan itu harus dibongkar," ucap anggota DPRD Riau yang dikenal cukup vokal ini menanggapi peristiwa OTT terhadap Gubernur Riau oleh KPK, Senin (10/11/2025).

Menurutnya, DPRD Riau bukan hanya memikirkan korban Gubernur Riau yang kini berstatus tersangka. Melainkan ruginya masyarakat Riau dimana dana sudah jelas di defisit sehingga Komisi III DPRD Riau khususnya mati-matian mencari pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tetapi disisi lain mereka bagi-bagi komisi. 

"Ini sangat naif sekali. Jadi kalau sudah setingkat kepala daerah seperti itu bagaimana yang di bawah-bawahnya, ini yang saya khawatirkan. Maka, saya sudah bilang sama kawan-kawan di DPR, ke depannya agar paket-paket strategis itu, dinas-dinas strategis itu dievaluasi sekali dua bulan," ucapnya.

Menurut politisi Fraksi Gerindra itu, kalau ada nilai proyek itu besar harus dievaluasi langsung. Siapa pekerjanya, ada titipan atau apa. Karena hal ini akan menguras nilai-nilai ekonomi masyarakat.

Edi Basri bilang bahwa yang dinilai oleh Pusat melalui Menteri Keuangan daerah ini masih boros, bocorannya masih besar. Maka anggarannya dipotong dalam artian bukan mengurangi sebenarnya. Bagaimana daerah bisa berbelanja dengan benar. "Selama ini enggak benar, uang besar belanja juga urak-urakan gitu," tegas Edi.

Sementara saat ditanya mengenai japrem, Edi menjelaskan bahwa hal itu merupakan istilah orang untuk menggambarkan situasi yang ada. Yang jelas, hal itu adalah kejahatan pidana, dan itu harus dibongkar.

"Barang siapa yang mengambil uang rakyat dengan jalan melawan hukum itu sudah pidana. Habis ceritanya," pungkas Edi tegas. (fin)