Daerah PPKM Level 2 Boleh Melakukan PTM Terbatas 50 Persen Kapasitas

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, mulai 2 Februari 2022, daerah kabupaten/kota dengan PPKM Level 2 boleh melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan.

Daerah PPKM Level 2 Boleh Melakukan PTM Terbatas 50 Persen Kapasitas
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, mulai 2 Februari 2022, daerah kabupaten/kota dengan PPKM Level 2 boleh melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan.

KLIKCERDAS.COM, PEKANBARU - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, mulai 2 Februari 2022, daerah kabupaten/kota dengan PPKM Level 2 boleh melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan.

Hal itu sesuai dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan Surat Edaran No. 2 Tahun 2022 terkait Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri terkait Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pandemi. 

"Aturan itu terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di kab/kota dengan PPKM level 2," kata Wiku, Minggu (6/2/2022).

Namun, kembali lagi bahwa dipilihnya metode tatap muka atau jarak jauh menimbang perizinan dari orang tua atau wali masing-masing peserta didik. Selain itu, ia kembali mengingatkan Pemerintah Daerah harus tetap melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.

"Baik terkait penerapan protokol kesehatan maupun penyelenggaraan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan, dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan," jelas Wiku.

Sementara pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di kab/kota dengan PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. 

- Level 1 dimana PTM dilakukan dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan maksimal durasi 6 jam.

- Level 3 dimana PTM dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dengan maksimal durasi 4 jam

- Level 4 dimana PTM tidak diberlakukan. (sri)