Bahas Penempatan PPPK Paruh Waktu dalam Program Satu ASN Satu RW, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Gelar Rapat Kerja
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat kerja tentang alokasi penempatan calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam Program Satu ASN Satu RW di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Senin (17/11/2025).
KLIKCERDAS.COM, PEKANBARU - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat kerja tentang alokasi penempatan calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam Program Satu ASN Satu RW di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Senin (17/11/2025).
Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar juga dihadiri anggota Komisi I yaitu Aidhil Nur Putra, Syafri Syarif, Firman, dan Firmansyah.
Selain itu, juga dihadiri Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pelanbaru dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Pekanbaru.
Ketua Komisi I Robin Eduar, mengatakan, tahap awal proses ini dilakukan melalui usulan nama dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada BKPSDM, sebelum nantinya BKPSDM menetapkan lokasi penempatan.
“Jadi nanti pegawai ini akan ditempatkan di RW di domisili masing-masing. Kita juga dengar tadi calon PPPK ini nanti masih ditempatkan di OPD nya dengan absen dan gajinya di OPD. Jadi ini kita ragu terhadap pengawasan kerjanya,” ujar Robin.
Robin menilai sistem tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih tugas, mengingat pegawai akan berada di dua lingkup kerja sekaligus.
Oleh karena itu, Komisi I menyampaikan sejumlah masukan agar pelaksanaan program menjadi lebih efektif dan tidak membingungkan pegawai.
“Kalau mereka nanti di kelurahan jelas tugas dan fungsinya serta tanggung jawab mereka kepada Walikota. Jadi kalau ditempatkan di OPD, dan di RW juga dipanggil, ribet nantinya. Nanti dia dibutuhkan di OPD, ternyata nanti di RW juga. Sehingga kepastian mereka itu tidak ada, mereka sebenarnya dimana nanti,” tegasnya.
Apabila Pemko Pekanbaru, katanya, ingin tetap menjalankan program Satu ASN Satu RW, maka penempatan PPPK Paruh Waktu dan ASN, maka sebaiknya langsung berada di kelurahan sesuai domisili masing-masing agar alur koordinasi dan fungsi pelayanan lebih jelas.
"Dari Pemko tadi katanya mereka akan membahas lagi terkait masukan-masukan yang kita sampaikan. Karena fungsi mereka ini kan untuk pelayanan. Kalau untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tentu kita dukung," tambah Robin. (kha)



Sri Lestari



