Bupati Siak Irup Peringatan HUT RI ke-77: Siak Bangkit Lebih Cepat, Lebih Kuat

KLIKCERDAS.COM, SIAK - Bupati Siak Alfedri menjadi Inspektur Upacara (Irup) Peringatan HUT RI ke-77, Rabu (17/8/2022) di Lapangan Tugu Siak. Di moment itu Bupati Siak menyuarakan Siak bangkit lebih cepat dan lebih kuat.
Upacara HUT RI ke-77 diikuti peserta dari TNI, Polri, pelajar, PNS dan honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. Pada upacara tersebut, Iptu Tony Prawira Kasat reskrim Polres Siak menjadi komandan upacara.
Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022 mengangkat tema “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”. Sementara untuk petugas pengibar bendera 17 agustus, sebagai pembawa baki Alya Fitri Juwita siswa dari SMAN I Siak, anak dari Bapak Erwin dan Ibu Ayu Sri Anita.
Bertugas sebagai penggerek bendera, Syahril Ramadhani siswa dari SMA Islamic, Arya Raka Ramadhani siswa SMA N I Siak, dan Farhan Darmawan siswa dari SMA Islamic. Pengapit Paskibraka, Kodim 0322 Siak dan Polres Siak.
Bupati Siak Alfedri menyampaikan, dengan momentum peringatan HUT kemerdekaan RI ke-77, dapat membangkitkan spirit, rasa rasionalisme, dan kebangsaan. Sehingga bisa memupuk rasa kesatuan dan kesatuan.
"Tentu dengan kebersamaan itu kita bisa pulih lebih cepat terutama dari pandemi covid-19, semoga semakin menerapkan prokes sehingga covid-19 bisa melandai. Dan tentu kita harapkan dengan itu kita bisa melakukan pemulihan terhadap ekonomi," sebutnya.
Lebih lanjut bupati menambahkan, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Siak beberapa tahun terakhir agak melambat. Sehingga dengan bangkit lebih cepat, maka juga bangkit lebih kuat.
"Pemerataan ekonomi bisa dipulihkan kembali terutama dengan berbagai program strategis kita, baik dari UMKM, pertanian, membuka lapangan pekerjaan, juga melanjutkan pembangunan infrastruktur di kabupaten Siak. Sehingga Siak bisa lebih maju, semakin kuat, dan berdaya saing di masa yang akan datang," pungkasnya.
Remisi
Bupati Siak Alfedri mengatakan pemberian remisi setiap HUT RI bagi warga binaan kemasyarakatan sebagai bentuk apresiasi kepada warga kemasyarakatan yang berkomitmen dalam menjalankan masa tahanan dengan baik.
Menyerahkan SK Remisi kepada napi
Tujuan utama program pembinaan disebutnya untuk mendidik mental spiritual dan sosial dan berinteraksi dengan baik. Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi diminta manfaatkan momen ini sebagai motivasi untuk tetap berprilaku baik, taat dengan aturan serta tetap mengikuti program pembinaan dengan baik dan bersungguh-sungguh.
”Tanamkan pikiran kita, bahwa proses yang saudara jalani sekarang, buka penderitaan semata, melainkan sebuah proses pendidikan dan pembinaan, untuk menjadi manusia yang lebih baik, kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya,” ucap Alfedri saat pemberian remisi umum dan anak dalam rangka HUT ke 77 RI, di Lapas Siak, Rabu (17/8/2022).
Sempena Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 77 tahun 2022 pemerintah memberikan remisi kepada warga binaan yang memiliki penilaian baik, untuk Lapas Siak berjumlah 425 orang.
”Saya mengucapkan selamat atas remisi ini bagi seluruh warga binaan di lapas Siak. Saya berpesan kepada warga yang melanjutkan masa hukuman tunjukan sikap yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan dan proses pembinaan di masa akan datang. Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi sekali gus memperoleh kebebasan, selamat kembali ke tengah keluarga, selamat bergabung di lingkungan masyarakat, berbuat baiklah di tengah masyarakat dan mampu berkontribusi untuk kampungnya masing-masing," pesan bupati.
Kepala Rutan Siak diwakili Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Siak, Satrio Widakdo mengatakan kondisi terkini di Rutan Siak jumlah penghuni keselurahan 537 orang, narapidana 451 dan tahanan 86 orang.
Adapun jenis hukuman didominasi napi narkotika 331 kasus pencurian 75 dan 69 orang kasus perlindungan anak. Melihat kondisi ini, tentu saja Rutan Siak Over kapasitas 419,5 persen atau kelebihan hunian”ujarnya.
Adapun pengusulan remisi di tahun ini Rutan Siak mengusulkan remisi umum sebanyak 425 orang warga binaan dengan pidana umum sebanyak 229, kasus PP 99 sebanyak 196.
”Tentunya yang kita usulkan telah memenuhi syarat, atau telah menjalani kurungan selama 6 bulan dan juga berkelakuan baik dibuktikan dengan sistem penilaian narapidana,” kata dia. (Infotorial)