privasi seorang anak pelaku pidana

Masih Adakah Hak Privasi Anak Pelaku Pidana di Era Sosmed ?

Hak privasi anak

Masih Adakah Hak Privasi Anak Pelaku Pidana di Era Sosmed ?

Tidak dapat dipungkiri bahwa kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari media sosial di dunia modern. Media sosial memainkan peran penting di hampir setiap bidang. Anda dapat mengirim pesan ke teman, berbagi informasi, dan mencari tahu apa yang sedang tren di komunitas saat ini. Maka jangan heran jika dikatakan bahwa media sosial telah menjadi salah satu hal yang paling dibutuhkan oleh hampir semua orang.

Kehadiran media sosial di masyarakat saat ini telah membawa manfaat yang sangat besar. Media sosial sangat bermanfaat dalam mengurangi jarak antar manusia, sehingga sangat efektif dalam mempersingkat waktu komunikasi. Media sosial dapat dipahami sebagai platform digital yang memberikan kesempatan kepada setiap penggunanya untuk melakukan aktivitas sosial. Misalnya kegiatan yang dapat dilakukan di media sosial antara lain berkomunikasi atau berinteraksi untuk memberikan informasi atau konten berupa tulisan, foto atau video. Berbagai informasi konten yang dibagikan dapat diakses oleh semua pengguna 24 jam sehari olehnya.

Media sosial itu sendiri pada dasarnya adalah bagian dari evolusi Internet. Keberadaannya beberapa dekade yang lalu memungkinkan media sosial berkembang dan berkembang pesat seperti saat ini. Ini memungkinkan setiap pengguna dengan koneksi Internet untuk melakukan proses penyebaran informasi dan konten kapan saja, di mana saja.

Pesatnya pertumbuhan media sosial berdampak pada beberapa faktor, seperti hak privasi anak yang terlibat dalam litigasi. Beberapa berita viral tentang menantu seringkali menjadi viral dengan mudahnya. Bahkan jika anak yang terlibat memiliki hak privasi. Pasal 59 UU Perlindungan Anak mengatur bahwa anak yang berkonflik dengan hukum harus diberikan perlindungan khusus. Secara terpisah, Pasal 54 UU SPPA menyebutkan, jika hakim mempertimbangkan perkara anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup, dia tidak punya pilihan selain membacakan putusan. terlalu baik untuk disia-siakan.

Privasi adalah konsep abstrak dengan banyak arti. Privasi merupakan hal yang sangat penting baik bagi individu maupun lembaga atau lembaga untuk berinteraksi dengan individu atau lembaga lain. Penggambaran privasi yang populer adalah hak individu untuk menentukan apakah dan sejauh mana seseorang bersedia mengungkapkan dirinya kepada orang lain, dan privasi adalah hak yang tidak terbebani. Hak privasi memiliki ruang lingkup terperinci yang mencakup setidaknya empat gangguan terhadap privasi individu. (a) mengganggu isolasi pribadi atau hubungan pribadi seseorang; (b) pengungkapan fakta pribadi yang memalukan; (c) Iklan mendorong orang menjauh di depan umum. (d) Kepemilikan tidak sah atas gambar Anda untuk kepentingan orang lain; Pengungkapan fakta pribadi secara sepihak tanpa persetujuan dari pihak yang terpengaruh dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak privasi individu.

Pengungkapan identitas anak dalam putusan hakim merupakan tindak pidana karena melanggar ketentuan hukum yang melindungi hak anak atas kerahasiaan yang harus dilindungi. Melindungi identitas anak diperlukan untuk melindungi mereka dari pengaruh negatif masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan anak agar dapat diterima oleh masyarakat. Perlindungan ini dapat lebih efektif jika aparat penegak hukum dapat memahami anak, sehingga perlu adanya peningkatan kapasitas dan sosialisasi sistem peradilan anak.

Konvensi Hak Anak (KHA) juga mengatur kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus kepada semua anak yang dirampas kemerdekaannya secara melanggar hukum. Hal itu sesuai dengan Pasal 37(d) Konvensi Hak Anak (KHA), yang menyatakan“ setiap anak yang dirampas kemerdekaannya di depan pengadilan atau pejabat lain yang berwenang, independen, dan tidak memihak, dan berhak untuk dengan segera memperoleh keputusan mengenai tindakan perampasan kemerdekaan tersebut” (KHA, 1989:14). Begitu identitas anak sebagai pelaku kejahatan tersebar luas, anak kehilangan hak privasi dalam kehidupan pribadinya. Pasal di atas menjelaskan bahwa Anda berhak untuk mencari penasihat hukum atau pengacara yang dapat membantu anak Anda, termasuk tindakan hukum terhadap perampasan kemerdekaan anak Anda secara sah.

Prinsip perlindungan anak, yaitu:

A. Karena anak tidak dapat mengurus dirinya sendiri, negara harus campur tangan dalam perlindungan anak. B. Keputusan yang berkaitan dengan anak harus selalu didasarkan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak. C. Perlindungan anak harus dilaksanakan sejak dini dan berkesinambungan. D. Perlindungan anak memerlukan kontribusi dari berbagai profesi dan di semua lapisan masyarakat.