Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Unilak Jadi Pembicara Promosi dan Diseminasi KIK Kemenkum dan HAM
Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Dr Irawan Harahap SE.SH.M.Kn menjadi pembicara acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang diadakan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Riau di Pekanbaru.

KLIKCERDAS.COM, PEKANBARU - Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Dr Irawan Harahap SE.SH.M.Kn menjadi pembicara acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang diadakan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Riau, Rabu (8/2/2023) di Pekanbaru.
“Indonesia dan Riau ini kaya akan Keragaman budaya dan kekayaan alam Indonesia dalam bentuk pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis yang merupakan modal dasar pembangunan nasional,” ucap Dr Irawan.
Dijelaskan Dr Irawan, secara umum KIK merupakan Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok, berbeda dengan jenis Kekayaan Intelektual lainnya yang kepemilikannya bersifat eksklusif dan individual.
"Kekayaan intelektual komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat," ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu hadir langsung untuk membuka kegiatan saat memberikan sambutan berharap kekayaan intelektual komunal asli dari kota Pekanbaru yang melingkupi adat istiadat, warisan budaya dan kearifan lokal seperti tari, tanjak, tenun dan makanan serta lain sebagainya yang ada dapat didaftarkan kekayaan intelektualnya agar dapat diinventarisir dan dilindungi secara hukum,” sebutnya.
Kekayaan komunal merupakan identitas masyarakat yang harus dilindungi agar tidak diklaim sembarangan dan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Dan HAM mengelola pusat data nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk menginventarisasi data kekayaan Intelektual Komunal agar dapat terlindungi secara hukum.
Kegiatan Promosi dan Diseminisasi KIK mengangkat tema Pemetaan KIK di Provinsi Riau Sebagai Upaya Perlindungan Bagi Kekayaan Intelektual Komunal, dibuka Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu SH. M. Si. Selain Dr Irawan, narasumber lainnya adalah datuk Taufik Ikram Jamil yang merupakan budayawan Riau.
Dr Irawan yang merupakan pakar Hukum Kekayaan Intelektual, dalam pemaparannya mengangkat tema tentang Pemetaan KIK di Provinsi Riau sebagai upaya Perlindungan Bagi Kekayaan Intelektual Komunal.
Beberapa contoh KIK di Riau yang masuk jenis pengetahuan tradisionl Tanjak, Belian dan Tepuk Tepung Tawar. Gambus Talang Mamak, masuk dalam jenis ekspresi budaya tradisional, Tarian Zapin Meskom, masuk dalam jenis ekspresi budaya tradisional, Tarian Burong Kwayang, masuk dalam jenis ekspresi budaya tradisional, Rarak Godang, masuk dalam jenis ekspresi budaya tradisional.
Perahu Baganduang, masuk dalam jenis ekspresi budaya tradisional, Tari Manggar, masuk dalam jenis ekspresi budaya tradisional, Tari Tandak Sejati, masuk dalam jenis ekspresi budaya tradisional, Tari Melemang, masuk dalam jenis ekspresi budaya tradisional dan Kopi Liberika Rangsang Meranti dan Sagu Meranti, masuk dalam Indikasi Geografis. (sri)