Fajar BS Lase Staf Khusus Kemenkumham Ajak Mahasiswa UIR Melek Kekayaan Intelektual

Fajar BS Lase, Staf Khusus Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham) Bidang Transformasi Digital mengisi Sosialisasi Kekayaan Intelektual bertema Generasi Muda Melek Kekayaan Intelektual, Rabu (19/10/2022) di Lantai 4 Gedung Auditorium Universitas Islam Riau (UIR).

Fajar BS Lase Staf Khusus Kemenkumham Ajak Mahasiswa UIR Melek Kekayaan Intelektual
Fajar BS Lase, Staf Khusus Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham) Bidang Transformasi Digital mengisi Sosialisasi Kekayaan Intelektual bertema Generasi Muda Melek Kekayaan Intelektual, Rabu (19/10/2022) di Lantai 4 Gedung Auditorium Universitas Islam Riau (UIR).

KLIKCERDAS.COM, PEKANBARU - Fajar BS Lase, Staf Khusus Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham) Bidang Transformasi Digital mengisi Sosialisasi Kekayaan Intelektual bertema Generasi Muda Melek Kekayaan Intelektual, Rabu (19/10/2022) di Lantai 4 Gedung Auditorium Universitas Islam Riau (UIR).

Fajar mengatakan, di era digital masyarakat sangat dibantu oleh teknologi digital dan membantu dalam mencari pengetahuan apapun karena masyarakat bisa mengakses apapun di dunia maya 

“Dewasa ini sebagai mahasiswa kita perlu memahami suatu hal yaitu kekayaan intelektual yang dapat dilindungi dan didaftarkan agar memiliki payung hukum meliputi seni sastra, karya tulis, karya ilmiah dan lainnya yang memiliki hak cipta,” ujar Fajar. 

Falas, begitu sapaan Fajar, mengatakan, pelanggaran Hak Cipta (dikenal dengan istilah pembajakan) adalah penggunaan suatu karya yang masih dilindungi hak cipta tanpa seizin pencipta atau pemegang haknya. Dalam hal ini melanggar hak eksklusif tertentu yang diberikan kepada pemegang hak cipta seperti menggandakan, memproduksi, mendistribusikan, menampilkan.

“Setiap orang yang dengan tanpa hak dan atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dengan pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, huruf f, dan atau huruf g untuk penggunaan secara komersional dipadan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah),” ungkap Falas.

Falas juga menambahkan Perlindungan Hak Cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang sejalan dengan penerapan aturan di berbagai Negara sehingga jangka waktu perlindungan Hak Cipta di bidang tertentu diberlakukan selama hidup pencipta ditambah 70 (Tujuh Puluh) Tahun setelah pencipta meninggal dunia.

“Kekayaan Intelektual dibagi 2 yaitu personal dan komunal, Personal adalah hak cipta (deklaratif) dan hak industri (first to fail), Hak perlindungan juga memiliki 6 hak diantaranya Merek, Paten, Desain Industri, Indikasi Geografis, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Bahasa Asing, KI Komunal, dan Penyidikan KI,” tambahnya.

Ada kurang lebih 64 juta lebih UMKM di indonesia, tetapi hanya 10% saja yang hingga saat ini mengerti dan tergerak untuk mendaftarkan usaha secara kekayaan intelektual khususnya merek dari sebuah usaha yang dimilikinya sampai saat ini. (sri)